Kajian Muslimah
Hari , tanggal : Kamis, 24 Januari 2008
Materi : Pemuliaan Wanita dalam Islam dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Indonesia & Belanda)
Pembawa Materi : Mba Dessy
Kekerasan dapat terjadi dimana saja, di rumah, tempat kerja atau di tempat umum. Kekerasan terjadi pada semua orang, perempuan, laki-laki & anak-anak baik sebagai korban atau sebagai saksi. Bentuk kekerasan yang umum terjadi adalah domestic violence, yaitu kekerasan di dalam rumah kita sendiri.
Yang dapat terjadi pada berbagai tingkat sosial masyarakat, berbagai tingkat usia, pada masyarakat di seluruh level profesi & pendapatan. Kekerasan bukan sesuatu yang bisa ditolerir atau diterima secara normal.
KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) di Indonesia
Di Indonesia, umumnya korban kekerasan adalah perempuan & anak2. Komnas Perempuan mencatat bahwa kekerasan terhadap perempuan meningkat terus dari tahun ke tahun. Tahun 2004 misalnya, menyebut sebanyak 5.934 kasus kekerasan menimpa perempuan. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2001 (3.169 kasus) dan tahun 2002 (5.163 kasus). Angka ini merupakan peristiwa yang berhasil dilaporkan atau dimonitoring
Dari keseluruhan 5.934 kasus kekerasan terhadap perempuan, 2.703 adalah kasus KDRT. Tercakup dalam kategori ini adalah kekerasan terhadap istri sebanyak 2.025 kasus (75%), kekerasan terhadap anak perempuan 389 kasus (14%), kekerasan dalam pacaran 266 kasus (10%), dan kekerasan dalam keluarga lainnya 23 kasus (1%).
Pelaku kekerasan umumnya adalah orang yang dekat dengan korban seperti suami, ayah, anggota keluarga besar (dalam laporan oleh aktivis perempuan tidak disebutkan siapa anggota keluara besar, pelaku kekerasan sesama perempuan yg lebih kuat & berkuasa jarang disebutkan. Padahal banyak juga kasus yang menimpa anak2 atau orang dewasa perempuan yang dilakukan oleh orang dewasa perempuan juga)
Menurut para aktivis perempuan bentuk kekerasan yang terjadi & dilaporkan biasanya berupa :
Kekerasan Fisik & Psikis : kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, dan atau luka berat, sementara kekerasan psikis didefinisikan sebagai perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, dan mengakibatkan rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang
Kekerasan seksual : meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Hal ini juga menyangkut perkosaan dalam rumah tangga (marital rape).